Libatkan Oknum Dewan Dari Partai Golkar, Kasus Pengrusakan Portal Besi Depan Lapangan Merdeka Kota Sungai Penuh Terus Bergulir

banner 120x600

Sungai Penuh, Repoerinvestigasi.com

Kasus Perusakan Portal Besi Terus Bergulir, Polisi Telah Lakukan Gelar Perkara di Polda Jambi

Kasus dugaan perusakan portal besi pembatas jalan yang berada di depan Gedung Nasional Sungai Penuh, yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Sungai Penuh, hingga kini masih terus bergulir. Peristiwa ini diduga melibatkan salah seorang oknum anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Fraksi Partai Golkar, Fahrudin.

Dikutip dari portalbuana.asia yang juga merupakan mitra dari media ini bahwa Pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci sebelumnya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara mendetail. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 buah besi portal pembatas jalan serta 1 unit mesin gerinda yang diduga digunakan untuk memotong besi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, dalam keterangannya menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti begitu saja, melainkan masih terus berjalan dan telah memasuki tahap penyelidikan yang lebih mendalam. β€œKasus dugaan perusakan portal besi di depan Gedung Nasional ini tidak berhenti. Prosesnya masih berjalan dan kini sudah masuk tahap penyelidikan. Kami sudah menyita sejumlah barang bukti dan memeriksa para saksi, termasuk telah memanggil anggota DPRD Fahrudin untuk dimintai keterangan,” jelas AKP Very.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melakukan gelar perkara di Polda Jambi untuk memperkuat langkah penyelidikan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Dalam waktu dekat, Satreskrim Polres Kerinci juga akan meminta keterangan dari ahli pidana di Jambi untuk memperjelas unsur-unsur hukum dalam kasus tersebut. β€œMinggu depan kami akan melakukan pemeriksaan bersama ahli pidana di Jambi untuk memperkuat dasar hukum dan memastikan bahwa setiap langkah penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain atau negara. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.” Tutup kasat Reskrim AKP very prasetyawan

Kasus ini menjadi perhatian publik karena lokasi portal besi tersebut berada di area strategis, yakni di depan Gedung Nasional Sungai Penuh, yang sering digunakan untuk kegiatan pemerintahan maupun acara masyarakat. Perusakan terhadap fasilitas umum yang berstatus aset pemerintah dinilai dapat menimbulkan kerugian bagi negara serta mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan hukum dan etika publik, terlebih jika pelaku berasal dari unsur pejabat daerah.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara objektif dan profesional, tanpa pandang bulu, termasuk jika pelaku merupakan pejabat publik. Sementara itu, masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan hasilnya segera disampaikan ke publik untuk menghindari spekulasi yang berkembang.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *