Fery Siswadhy, Salah Satu Tokoh Masyarakat Kumun Tolak Keras TPST RKE

banner 120x600

Sungai Penuh, Reportinvestigasi.com

Polemik Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai, kian memanas. Meski baru diresmikan langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, pada 1 Oktober 2025, penolakan justru datang dari salah satu tokoh yang pernah menjadi Ketua tim pemenangannya.

Rencana Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk kembali memfungsikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di kawasan Renah Kayu Embun kecamatan kumun debai kota sungai penuh, kembali menuai penolakan. Salah satunya datang dari tokoh masyarakat, Fery Siswadhy yang secara tegas menyampaikan sikapnya melalui unggahan di akun media sosial Facebook. hal ini bukan kali ini saja, bahkan penolakan tersebutpun pernah dia lakukan pada masa pemerintahan sebelumnya sehingga akhirnya di pindahkan ke RPT.

Dalam pernyataannya, Fery menegaskan bahwa dirinya menolak keras difungsikannya kembali lokasi tersebut. Ia menilai kebijakan tersebut tidak tepat, mengingat kawasan yang dipakai merupakan hutan produksi. Bahkan, menurutnya, lokasi tersebut pernah dinyatakan ilegal dan melanggar aturan perundang-undangan oleh Gakkum Lingkungan Hidup.

β€œMENOLAK KERAS PEMBUANGAN SAMPAH DI LOKASI HUTAN PRODUKSI YANG TELAH DINYATAKAN OLEH GAKKUM LINGKUNGAN HIDUP TERBUKTI ILEGAL DAN MELANGGAR UNDANG-UNDANG,” tulis Fery dalam pernyataan sikapnya.

Tak hanya itu, Fery juga mempertanyakan aspek legalitas terkait keberadaan TPA Renah Kayu Embun. Ia menyoroti tidak adanya kejelasan terkait Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) serta izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI yang menjadi syarat utama sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai lokasi pembuangan sampah.

β€œMEMPERTANYAKAN AMDAL DAN IZIN DARI KLHK RI ATAS PENETAPAN LOKASI KAWASAN HUTAN PRODUKSI TERSEBUT SEBAGAI TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH,” tegasnya lagi.

Menariknya, Fery Siswadhy bukanlah sosok biasa. Ia dikenal sebagai salah satu tim sukses dari pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Alfin dan Azhar Hamzah. Dengan posisinya itu, pernyataan sikap Fery semakin menyedot perhatian publik, mengingat penolakannya bisa saja mencerminkan pandangan politik sekaligus suara kritis dari barisan pendukung kepala daerah terpilih.

Penolakan ini menambah panjang polemik soal keberadaan TPA Renah Kayu Embun yang sebelumnya juga menuai kontroversi. Banyak kalangan masyarakat khawatir keberadaan TPA tersebut akan merusak kelestarian lingkungan, mencemari air, serta berdampak buruk bagi kehidupan warga sekitar.

Hingga kini, pemerintah kota belum memberikan tanggapan resmi atas penolakan yang disuarakan oleh Fery maupun kelompok masyarakat lainnya. Namun, publik berharap Pemkot Sungai Penuh dapat mencari solusi pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

(wo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *