Inspektorat, Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Segera Lakukan Audit Investigatif DAK, Revitalisasi dan Dana BOS di SMKN 6 Bitung selama periode 2023–2025.

banner 120x600

Bitung | Report Investigasi.com Gelombang desakan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), proyek revitalisasi, dan penggunaan Dana BOS di SMK Negeri 6 Bitung terus menguat. Sejumlah kalangan menilai berbagai klarifikasi yang disampaikan Kepala SMKN 6 Bitung, Arifin Abas, belum menjawab substansi persoalan yang menjadi sorotan publik.

Perhatian masyarakat semakin meningkat setelah muncul pernyataan mengenai adanya kekurangan anggaran dalam beberapa kegiatan yang menurut keterangan pihak sekolah harus ditutupi menggunakan sumber dana lain yang berkaitan dengan Dana BOS.

Pernyataan tersebut dinilai memerlukan verifikasi dan pemeriksaan mendalam karena menyangkut tata kelola keuangan negara, akuntabilitas anggaran pendidikan, serta pertanggungjawaban pelaksanaan proyek yang dibiayai menggunakan dana publik.

Di sisi lain, berbagai pemberitaan dan dokumentasi yang beredar sebelumnya juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang digunakan dengan kondisi hasil pekerjaan di lapangan.

Hal inilah yang menurut sejumlah pihak harus segera diuji melalui audit teknis, audit keuangan, dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.

“Yang dibutuhkan saat ini bukan lagi sekadar klarifikasi lisan, tetapi pemeriksaan berbasis dokumen, audit fisik lapangan, dan penelusuran seluruh aliran penggunaan anggaran,” ujar salah satu pemerhati pendidikan yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Publik mempertanyakan bagaimana bisa muncul pengakuan adanya kekurangan anggaran yang harus ditutupi dari sumber lain, sementara pada saat yang sama anggaran kegiatan dilaporkan telah digunakan.

Pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Ombudsman Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Bitung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, BPK RI, Inspektorat, serta Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan khusus terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan DAK, revitalisasi, dan penggunaan Dana BOS di SMKN 6 Bitung selama periode 2023–2025.

Selain itu, sejumlah elemen masyarakat meminta instansi yang berwenang mempertimbangkan langkah-langkah administratif yang dianggap perlu selama proses pemeriksaan berlangsung, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjaga objektivitas dan integritas proses pengawasan.

Mereka menilai langkah cepat sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan sekaligus memastikan tidak ada potensi kerugian negara yang luput dari pengawasan.

Kasus ini kini tidak lagi dipandang sebagai persoalan internal sekolah semata. Yang menjadi perhatian publik adalah akuntabilitas penggunaan uang negara, transparansi pengelolaan program pendidikan, serta kepastian bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil audit resmi maupun putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran.

Oleh karena itu, masyarakat berharap seluruh pihak terkait dapat kooperatif dalam memberikan dokumen dan keterangan yang diperlukan guna memperjelas berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *