Manokwari | Report Investigasi.com
Hendro salah satu pejabat di dinas BPJN wilayah papua barat (PPK) perna di tangkap sebanyak tiga kali, terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu namun kebal terhadap jeratan hukum. Selasa, (26/11/2024)
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, hendro saat di tangkap dengan sejumlah narkotika jenis sabu-sabu diduga mengamankan sejumlah aparat penegak hukum (APH) dengan istilah 86, agar dirinya dapat bebas berdansa tanpa sentuhan hukum.
Kasus penangkapan sudah lama berlangsung namun sampai hari ini hendro masi terus bertugas di kedinasan BPJN wilayah bintuni provinsi papua barat.
Terpisah, melalui wawancara awak media kepada sumber yang dapat dipercaya menuturkan bahwa Hendro terkenal sakti, pasalnya sampai hari ini peran aparat penegak hukum di wilayah hukum Papua Barat seakan tidak berpengaruh dihadapan hendro meski perna menangkap dirinya sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama.
“Iya hendro terbilang sakti, meski perna di tangkap sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama terkait narkotika jenis sabu-sabu namun selalu aman di hadapan polisi,” Beber sumber yang meminta identitasnya untuk di rahasiakan.
Sementara itu perbuatan hendro jelas adalah tindakan pidana sesuai undang-undang narkotika Pasal 113 mengatur hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah bagi pemakai atau pengedar serta rehabilitas.
(Tim investigasi)








