Kasus Asusila Menuai Kontroversi di Bitung, Muncul Dugaan Jaksa dan Penyidik Tidak Adil.

banner 120x600

Bitung | Report Investigasi.com

Arjuna Sahi Monoarfa (ASM) dituntut delapan tahun penjara karena diduga melakukan pembiaran (omission) saat peristiwa asusila terjadi pada 13 September 2024 silam, Dalam fakta persidangan menunjukkan bahwa pada kejadian tersebut ASM tertidur yang dikarenakan pengaruh alkohol dan tidak melakukan perbuatan fisik atau mengetahui kejadian pada waktu itu.

Kuasa hukum ASM Timoti Haniko, SH. menilai bahwa fakta fakta persidangan tidak relevan dengan peristiwa yang sebenarnya, Sebab hal yang tidak masuk dan jauh dari rasa keadilan, ia juga mengatakan bahwa orang tertidur karena mabuk tidak memiliki kapasitas hukum dan tidak tidak dapat menghentikan suatu perbuatan dalam bentuk apapun.

Dalam hal ini ASM tidak pernah mengenal korban dan tidak melakukan perbuatan fisik apa pun karena tertidur Pelaku utama FA, yang menjemput korban serta menyediakan tempat dan melakukan perbuatan yang senonoh terhadap korban serta menyebarkan video asusila justru bebas tanpa proses hukum.

Ada dugaan kasus ini di permainkan oleh jaksa penuntut umum dan penyidik dengan pola permainan hukum kotor yang tidak mendasar dan sudah direkayasa, Pelaku utama dalam kasus ini seharusnya dihukum atas perbuatan yang dilakukan berdasarkan bukti, bukan orang yang tidak melakukan penistaan serta tertidur dijatuhi hukuman lebih berat.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas sistem hukum dan perlindungan hak-hak individu bagi klien terduga ASM apakah hukum ditegakkan secara adil ataukah ada kepentingan lain yang bermain di balik layar Pengadilan Negeri Bitung.

Dengan kejadian kasus ini diharapkan Pengadilan Negeri Bitung dapat memutuskan kasus ini dengan adil dan transparan serta melihat aspek pokok perkara secara faktual.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *