Bitung | Report Investigasi.com
Diduga sampai saat ini masih banyak mafia mafia BBM yang bebas berkeliaran dan beroperasi di wilayah kota bitung, terutama PT STEMAR yang sampai saat ini masi eksis dalam penimbunan dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar Illegal,
Bisnis Solar ilegal yang dijalankan ci popy dengan mobil Tangki 8KL kepala biru payung perusahan PT Stemar Jaya di hapus menjadi polos untuk lari dari pajak, yang kauat dugaan ada intervensi dari pihak APH di kota bitung yang bekerjasama dengan oknum Mafia BBM inisial C, sehingga mobil tangki menjadi buram tanpa identitas resmi.
Dari informasi yang berhasil dirangkum jurnalis di lapangan, cie popy kabarnya mengambil minyak dengan truck tangki Kapala biru putih dan di gunakan untuk memuat solar ilegal dari ringroad/Minut lewat jalur bitung-minut-ringroad ke mafia BBM inisial C dan masuk ke pintu toll Manado di bawa ke kota bitung langsung di jual ke SPOB atau kapal yang bertonase besar.
Pada saat di konfirmasi lewat sopir yang membawa mobil tersebut, beliau mengaku di ambil dari Manado tempat penampungan BBM bos C lalu di jual di kota bitung,
“ini ci popy punya” singkat sang sopir,
Pada saat itu sopir juga menelpon seseorang yang diduga kuat anggota yang membackup kegiatan tersebut, tapi di arahkan ke gudang saja nnti di amankan di sana.
Dengan temuan ini sudah nyata bahwa ada pihak APH yang terlibat dalam permainan BBM ilegal dan sudah sangat merugikan negara serta masyarakat kota bitung,
Pada saat di konfirmasi ke pihak PT. Stemar JY melalui cie popy tapi sampai saat ini tidak ada informasi lanjut perihal kegiatan tersebut sehungga berita ini di tayangkan.
Disini kami masyarakat berharap bapak Kapolda Sulut dan Kapolres Bitung dapat menindak tegas terkait hal ini karena memang sudah nyata merugikan negara dan hanya mengedepankan keuntungan pribadi, dan kami berharap pihal APH bisa mengungkap oknum yang membackup minyak ilegal tersebut, sesuai dengan bukti rekaman pada saat d telpon dan bukti video pada saat pengambilan minyak.
Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.
Adapun ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60.000.000.000 menjadi sorotan serius yang harus dijalankan pemerintah untuk menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat, sehingga masyarakat bisa mudah mendapatkan BBM subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kecil.
(Tim)








