Polres Bitung Diduga Tutup Mata Soal Penimbunan BBM Bio Solar Illegal di Gedung Tua Wisma Pelaut.

banner 120x600

Bitung | Report Investigasi.com

Penimbunan BBM ilegal jenis solar bersubsidi ditemukan di bekas gedung Wisma Pelaut Kelurahan Bitung Barat, Kecamatan Maesa yang diduga milik seorang pria bernama Yongki beserta tempat penampungan gelon solar oleh tim media pada senin 08 sep 2025.

Aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar di kawasan padat penduduk dapat menimbulkan bahaya, baik dari aspek keselamatan warga masyarakat maupun regulasi hukum bagi pelaku.

Masih di tempat lokasi temuan ptempay penimbunan BBM ilegal tersebut, Melalui pesan singakat WhatsApp tim awak media telah memberitahukan hasil temuan tersebut kepada APH dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Bitung tapi sampai berita ini dirilis tidak ada informasi penindakan lebih lanjut.

Hal ini menimbulkan tanda tanya bahwa pelaku penimbunan BBM Solar Illegal tersebut kebal akan Hukum oleh karena tidak adanya tindakan dari pihak APH sehingga ada dugaan pihak oknum Polres Bitung punya hubungan kerjasama hingga melakukan pembiaran.

Polda Sulut diharapkan mengambil langkah tegas untuk menangani kasus ini. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Setiap orang yang melakukan kegiatan penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar , Untuk melakukan penimbunan BBM, perusahaan harus memiliki izin resmi yang sah dan sesuai regulasi.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini untuk mencegah kerugian bagi masyarakat dan negara.

 

(Red Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *